Habib Rizieq Ngotot Tolak Sidang Online, Kuasa Hukum: Tolak Kezaliman

Sidang online kasus protokol kesehatan Habib Rizieq tetap akan ditolak. Bahkan, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini tidak akan mau mengikuti sidang online lanjutan.

Andi Ahmad S
Senin, 22 Maret 2021 | 15:44 WIB
Habib Rizieq Ngotot Tolak Sidang Online, Kuasa Hukum: Tolak Kezaliman
Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah salat saat sidang secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBogor.id - Sidang online kasus protokol kesehatan Habib Rizieq tetap akan ditolak. Bahkan, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini tidak akan mau mengikuti sidang online lanjutan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan, majelis Hakim menunda persidangan HRS dalam perkara kasus kerumunan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Keputusan itu diambil lantaran HRS diam saat ditanyakan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak oleh majelis hakim pada persidangan yang diselenggarakan virtual, Jumat (19/3/2021).

Aziz menyatakan, pihak kuasa hukum dan HRS tak punya persiapan apa-apa untuk agenda sidang lanjutan pada 23 Maret jika tetap diadakan secara daring. HRS.

Baca Juga:Bareskrim Segera Ungkap Pembuat Video Hoaks Jaksa Disuap Rizieq Shihab

"HRS dkk tetap akan tolak sidang online dan tidak mengakui sidang online," katanya dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (22/3/2021).

Eksepsi yang tak disampaikan HRS di sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu.
"Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan" menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan Hadits

Menurut Aziz, tersebarnya eksepsi merupakan upaya perlawanan HRS atas proses hukum yang dijalaninya. HRS menyatakan tak puas karena pengadilan sebagai bagian dari proses mencari keadilan justru jauh dari keadilan.

"Memang itu bentuk tanggapan kami atas dakwaan ngawur, pandir dan dzalim," ujar Aziz.

Diketahui, HRS terjerat tiga kasus sekaligus. Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020 lalu. HRS diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Baca Juga:Kejari Kota Bogor Digeruduk Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab

Kemudian pada bulan Desember 2020, HRS juga ditetap sebagai tersangka kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya kasus terakhir, kasus di RS Ummi Bogor berawal saat HRS dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Namun HRS melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini