SuaraBogor.id - Majelis Hakim mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk hadir secara langsung di persidangan selanjutnya.
Persidangan Habib Rizieq Shihab sendiri dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Mantan pentolan FPI itu akan dihadirkan secara langsung pada persidangan.
Hal itu tentunya mendapatkan tanggapan dari Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, yakni Munarman. Pihaknya akan bekerja sama untuk mengimbau massa pendukung HRS agar tidak berkerumun di persidangan nanti.
"Alhamdulillah majelis hakim perkara 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk sidang offline. Saya kira itu prinsip dan kita ucapkan terima kasih," ujar Munarman di depan PN Jaktim, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, (23/3/2021).
Baca Juga:Rizieq Walk Out Dari Persidangan, Begini Penjelasan PN Jakarta Timur
Ketika ditanya jaminan berkerumun, Munarman menegaskan dengan berkaca pada situasi sidang hari ini. Menurutnya, tidak ada simpatisan yang berkerumun hari ini.
"Sudah terbukti kan," ucapnya.
Namun, Munarman enggan memberikan tanggapan lebih lanjut menyoal jaminan kerumunan pada sidang mendatang.
"Wah, itu urusan nanti. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya gak suka jawab yang framing begitu," katanya sambil melangkah pergi.
Lebih lanjut, pengacara HRS Alamsyah Hanafiah menambahkan soal jaminan pihaknya telah menandatangani. Hal itu dilakukan demi tidak terjadi kerumunan di PN Jakarta Timur.
Baca Juga:Tim Kuasa Hukum Rizieq Imbau Simpatisan Tidak Datang Ke Pengadilan
"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin (tidak ada)," katanya menjelaskan.
Alamsyah mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk tidak berkerumun, termasuk bisa menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar PN Jaktim. Hal itu demi kelancaran sidang HRS setelah majelis hakim mengabulkan keberatan sidang daring.