SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab, agar sidang digelar secara offline. Hal itu ternyata mendapatkan sorotan dari banyak pihak seperti dari Ferdinand Hutahaean.
Dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, bahwa keputusan yang diambil terkait sidang offline terhadap Habib Rizieq Shihab, merupakan hak dari majelis hakim.
"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," cuit Ferdinand Hutahaean.
Akan tetapi, kata Ferdinand, keputusan itu akan menimbulkan persepsi negatif publik yang nantinya berpendapat bahwa peradilan negara telah kalah dari terdakwa Rizieq.
Baca Juga:Sindir Pendukung HRS, Dewi: Pakai Kerudung Kelakuan Kayak Nggak Punya Agama
Pasalnya, menurut Ferdinand, sejak awal persidangan terhadap Mantan Pimpinan FPI itu majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang digelar secara virtual.
"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," ujar Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar dihadirkan dalam sidang secara langsung (offline) di pengadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat berlangsungnya sidang virtual, Selasa 23 Maret 2021.
Kendati demikian, Suparman mengingatkan apabila peserta sidang offline Habib Rizieq Shihab yang hadir nantinya melanggar apa yang telah ditetapkan maka majelis hakim akan mempertimbangkan ulang keputusan mereka tersebut.
Baca Juga:Emak-emak Nangis di Sidang Rizieq Pernah Nangis di Sidang Gugatan Pilpres
"Apabila pemohon melanggar, maka penetapan ini ditinjau kembali," ujarnya.