Bima Arya Wajibkan PNS, Setiap Tanggal 22 Umat Muslim Harus Pakaian Santri

Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021.

Andi Ahmad S
Rabu, 31 Maret 2021 | 07:30 WIB
Bima Arya Wajibkan PNS, Setiap Tanggal 22 Umat Muslim Harus Pakaian Santri
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Rambiga)

Sementara untuk wanita menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat, rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki, jilbab, sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan bagi pegawai pria/wanita non Muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini