Buset, 1.062 Polsek di Indonesia Tak Dapat Lakukan Proses Penyidikan

Kebijakan tersebut ditanda tangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Andi Ahmad S
Rabu, 31 Maret 2021 | 17:05 WIB
Buset, 1.062 Polsek di Indonesia Tak Dapat Lakukan Proses Penyidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat mengunjungi Gereja Katedral Makassar, Minggu 28 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraBogor.id - Sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak dapat melakukan proses penyidikan. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Informasi yang didapat wartawan, Kebijakan tersebut ditanda tangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (31/3/2021). Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

Dalam keputusan tersebut, Kapolri Sigit memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca Juga:Kapolri Tawarkan Anak Satpam Gereja Katedral Makassar Jadi Polisi

Menurut Kapolri, ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek, hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," ujarnya dalam surat keputusan.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian negara Republik Indonesia.

Baca Juga:Diduga Bunuh Warga Banguntapan, Mahasiswa Jogja Buang Mayat Dekat Jembatan

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kepolisian negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini