SuaraBogor.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi tolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021). Hal itu mendapatkan perhatian dari banyak pihak, seperti dari pegiat media sosial, Denny Siregar.
Menanggapi keputusan Menkumham terkait penolakan pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Denny Siregar meminta agar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar tersenyum lebar.
Ungkapan Denny Siregar itu dilontarkan lewat cuitannya pada akun twitter pribadinya.
"Nih AgusYudhoyono senyum yang lebar dong," ujar Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:Demokrat Versi KLB Ditolak Pemerintah, Dede Yusuf: Tak Ada Pesta Pora
Tak hanya itu, Denny Siregar juga meminta kepada Demokrat kubu AHY agar tidak lagi menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada di balik masalah kudeta partai berlambang Mercy itu.
"Jangan nuduh pak jokowi ada di balik masalah kalian," kata Denny.
Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga menyertakan link artikel pemberitaan berjudul 'Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko!'.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Menkumham, Yasonna Laoly. Dia mengatakan, pengumuman itu merupakan bentuk penilaian pihaknya. Sebab, persyaratan Partai Demokrat kubu Moeldoko belum bisa memenuhi semua persyaratannya.
Baca Juga:KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Sumut: Pemerintah Telah Berlaku Adil
Yasonna juga menyesalkan, adanya tuduhan kepada pemerintah yang dinilai telah ikut campur membelah Partai Demokrat.
"Kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, dilansir dari Suara.com, Rabu (31/3/2021).
"Oleh karena itu sebelum kami tutup kami kembali menyesalkan statment dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah parpol," sambungnya.
Senada dengan Yasonna, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan kalau pemerintah tidak berupaya memperlambat proses verifikasi permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Proses verifikasi sampai dengan mengambil keputusan pun diklaim pemerintah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ulur waktu, hukumnya memang begitu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 16 Maret 2021. Setelah diverifikasi, ternyata ada sejumlah dokumen yang belum diserahkan dan Kemenkumham meminta kubu Moeldoko Cs untuk melengkapinya.
Kubu Moeldoko Cs diberikan tenggat waktu selama tujuh hari sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Mereka pun menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada 29 Maret 2021.
Meski sudah menyerahkan sejumlah dokumen, namun Kemenkumham menilai kubu Moeldoko Cs tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya, mereka tidak menyerahkan dokumen seperti perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat," tuturnya.
Lagipula, Mahfud enggan apabila pemerintah disebut berupaya memperlambat proses verifikasi sejak awal. Ia menegaskan, pemerintah baru bisa turun tangan apabila pihak Moeldoko cs sudah menyerahkan pengajuan ke Kemenkumham.
"Bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi yang ribut saling tuding yang KLB dan sebagainya," tutupnya.