Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka

Ferdinand Hutahaean merasa bersyukur atas keputusan yang diambil hakim.

Andi Ahmad S
Selasa, 06 April 2021 | 14:10 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBogor.id - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Kabupaten Bogor.

Dengan keputusan tersebut, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menanggapi hal itu, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean merasa bersyukur atas keputusan yang diambil hakim.

"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," cuitnya di akun twitter pribadinya yang dikutip Suarabogor.id, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:Dewan Pendidikan Minta Pemkot Bogor Tak Buru-buru Gelar PTM

Ferdinand merasa senang putusan sela yang dilaksanakan pada siang tadi. Menurutnya, alasan Habib Rizieq ditahan tentunya agar publik paham, karena kebenaran akan terbuka.

"Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka," sambungnya.

Cuitan Ferdinand [Twitter @Ferdinand Hutahaean]
Cuitan Ferdinand [Twitter @Ferdinand Hutahaean]

Diberitakan sebelumnya, sidang Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali dilaksanakan, Selasa (6/4/2021).

Namun, pada sidang lanjutan tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dilansir dari Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang

Suparman menilai bahwa eksepsi yang dilayangkan Habib Rizieq tidak beralasan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini