Bejad! Diiming-imingi Rp 3 Ribu, Marbot Masjid di Bandung Cabuli Muridnya

Kini guru ngaji cabul itu diamankan pihak kepolisian.

Andi Ahmad S
Senin, 12 April 2021 | 14:26 WIB
Bejad! Diiming-imingi Rp 3 Ribu, Marbot Masjid di Bandung Cabuli Muridnya
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

"Saya udah lama .... Saya tinggal sendiri, istri di kampung," ujar AS saat ditanyai motif perbuatannya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. AS pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Adanan.

Baca Juga:Tembus Semifinal Piala Menpora, Persib Kini Serius Bidik Gelar Juara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini