Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Bogor

Ada dua orang yang diamankan polisi dalam praktik prostitusi online di Bogor tersebut.

Andi Ahmad S
Senin, 12 April 2021 | 18:56 WIB
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Bogor
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini