Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta. [Antara]
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Bogor
Ada dua orang yang diamankan polisi dalam praktik prostitusi online di Bogor tersebut.
Andi Ahmad S
Senin, 12 April 2021 | 18:56 WIB

BERITA TERKAIT
7 Tempat Bukber di Bogor Suasana Alam, Makan Enak Sekaligus Healing!
14 Maret 2025 | 11:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
14 Maret 2025 | 10:07 WIB WIBTerkini