Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kedepannya nanti dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat akan lebih mudah membuat serta memperpanjang SIM

Andi Ahmad S
Rabu, 14 April 2021 | 06:40 WIB
Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

SuaraBogor.id - Polri luncurkan aplikasi pembuatan serta perpanjangan SIM online nasional di kantor Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kedepannya nanti dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat akan lebih mudah membuat serta memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Listyo menambahkan, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Sinar, lalu mengikuti petunjuknya. Selain itu, SIM yang dibuat atau diperpanjang bisa diantar langsung ke rumah.

"Aplikasi ini memanfaatkan teknologi yang mempermudah masyarakat. Bahkan dapat diambil dengan cara delivery karena kami sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia," kata Listyo dilansir dari Suara.com.

Baca Juga:Kabar Gembira Buat Warga Sulsel, Urus SIM Sudah Bisa Online

Listyo mengatakan, Korps Lalu Lintas Polri memang tengah mengadopsi kecanggihan teknologi di era 4.0 dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat. Tujuannya, mengurai pelanggaran yang dilakukan anggota polisi di lapangan.

"Pola ini menurunkan pelanggaran signifikan," sambungnya.

Listyo menambahkan, dalam satu hari, minimal 900 orang dapat menggunakan aplikasi Sinar untuk membuat atau memperpanjang SIM. Tentunya, hal itu diklaim lebih mudah ketimbang cara-cara konvensional dengan mendatangi kantor Satpas.

"Satu hari sekitar 900-1 juta sehari, bahkan bisa lebih karena kemudahannya," tutup Listyo.

Berikut Syarat Daftar SIM Online

Baca Juga:Jadi Tujuan Banyak Pemudik, Korlantas Polri Sekat Jalur Tikus ke Banyumas

  • Sama halnya membuat SIM pada umumnya, pembuatan SIM online juga harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syaratnya sama seperti membuat SIM pada umumnya, yaitu:
  • Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
  • Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun.
    Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
    Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.

Cara Daftar SIM Online

Pemohon yang akan membuat SIM A maupun SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di smartphone. Atau Anda juga bisa mengunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah itu, Anda akan disuguhkan dengan sebuah formulir. Isi formulir tersebut, beserta file KTP serta surat keterangan jasmani dan rohani. Kalau sudah, Anda akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.

Selanjutnya, jika sudah mendapat bukti registrasi, maka Anda harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan oleh situs Korlantas ataupun aplikasi.

Nantinya Anda harus datang ke Korlantas untuk mengikuti ujian, setelah pembayaran selesai.

Jangan lupa untuk membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan. Melalui aplikasi SINAR tersebut, pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C tidak perlu lagi harus datang ke kantor Satpas SIM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak