Habib Rizieq Lulus Ujian Pendidikan Doktor Dari Balik Jeruji Besi

Habib Rizieq menyelesaikan program doktoral itu dari balik jeruji besi. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Andi Ahmad S
Jum'at, 16 April 2021 | 14:00 WIB
Habib Rizieq Lulus Ujian Pendidikan Doktor Dari Balik Jeruji Besi
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraBogor.id - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berhasil menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).

Habib Rizieq menyelesaikan program doktoral itu dari balik jeruji besi. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Ujian disertasinya sendiri dilaksanakan secara daring pada Kamis (15/4) kemarin, dengan judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah".

"Mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat mau pun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka," ujar tim advokasi HRS, Aziz Yanuar dalam pers rilisnya, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:Sayur Asem dan Gorengan Bikinan Ummi, Menu Buka Puasa Rizieq di Penjara

Lanjut Aziz, berkat dukungan semuanya, HRS selalu termotivasi serta santri dan segenap umat Islam, HRS dapat menyelesaikan program doktoral di USIM. Serta. mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran USIM yang atas bimbingannya HRS.

"Mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti ujian disertasi doktoralnya. Sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan," sambung Aziz.

Terakhir, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu HRS dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya.

Hal itu sesuai yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Yakni hak atas akses pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tutup Aziz.

Baca Juga:Jalani Ramadhan di Penjara, Habib Rizieq Suka Jadi Imam Salat Tarawih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini