Agus menjelaskan, seharusnya jika ada pihak yang ingin menyelenggarakan sebuah acara di wilayah Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di mana, acara hanya boleh dihadiri 150 orang hingga durasi waktu acara hanya boleh diselenggarakan 3 jam saja.
"Memang dalam aturannya saat itu maksimal kegiatan itu untuk sebuah kegiatan itu hanya 150 orang dalam waktu tiga jam. Dan panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi prokes itu ke camat ya," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:Jadi Saksi, Kasatpol PP Bogor: Acara Rizieq di Megamendung Tak Berizin
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.