SuaraBogor.id - Banyak yang belum tahu terkait hukum bersetubuh saat puasa Ramadhan di siang hari. Tentu, hukumnya berdosa.
Siapa yang puasanya dirusak dengan persetubuhan, maka ia harus mengganti puasanya (qadha) selama 60 hari dan membayar kifarat.
Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, seperti diriwayatkan Abu Hurairah Ra dalam Al Bukhari (11/516), Muslim (1111) dan At Turmudzi (724), ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata:
‘’Celaka saya, ya Rasulullah!!’
Baca Juga:Inspiratif! Komunitas Islam di Beijing Gelar Baksos Selama Ramadhan
‘’Apa yang membuatmu celaka?’’
‘’Saya terlanjur bersetubuh dengan istri saya.’’
‘’Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’’
‘’Tidak.’’
‘’Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?’’
Baca Juga:Intip Proses Pembuatan Nasi Lemang
‘’Tidak.’’
- 1
- 2