Heboh! Pengakuan Satpol PP, Habib Rizieq Dipidanakan Kesepakatan Bersama

Agus Ridhallah menjelaskan bahwa ada rapat bersama pun juga kesepakatan bersama untuk pidanakan Habib Rizieq Shihab.

Andi Ahmad S
Rabu, 21 April 2021 | 03:40 WIB
Heboh! Pengakuan Satpol PP, Habib Rizieq Dipidanakan Kesepakatan Bersama
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraBogor.id - Pengakuan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di persidangan disorot Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.

Agus Ridhallah menjelaskan bahwa ada rapat bersama pun juga kesepakatan bersama untuk pidanakan Habib Rizieq Shihab.

Tentu hal itu membuat heboh. Dilansir dari Hops.id -jaringan Suara.com, Yan Harahap mengatakan, kegiatan rapat untuk Habib Rizieq ini merupakan keganjilan yang nyata.

Sebab, bagaimana mungkin sebuah rapat digelar untuk sengaja pidanakan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Baca Juga:Demokrat Ogah Gabung Pemerintah, PAN Siapkan Kader Masuk Kabinet Jokowi

Deputi Balitbang Demokrat itu lantas menyinggung soal rapat bersama yang digelar terlebih dahulu sebelum akhirnya memilih opsi pidana bagi Habib Rizieq.

“Aroma busuk makin dicium sedikit demi sedikit,” kata Yan Harahap di akun Twitter-nya, dikutip Selasa 20 April 2021.

Pengakuan Agus Ridhallah soal rapat bahas Habib Rizieq.

Menurut Agus Ridhallah, ada beberapa pihak yang memang menggelar rapat untuk menentukan status hukum yang pas untuk Habib Rizieq. Adapun peserta rapat melibatkan Satpol PP, Pemprov Jabar, dan Kepolisian.

Dalam pertemuan itu, Agus bilang sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana.

Baca Juga:Asal-usul Senpi Kasus Laskar FPI Dipertanyakan, Polri: Masih Ditelusuri

Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab itu.

“Kesepakatan bersama saja,” kata Agus memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin.

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak