“Kesepakatan bersama saja,” kata Agus memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin.
Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.
Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.
Baca Juga:Demokrat Ogah Gabung Pemerintah, PAN Siapkan Kader Masuk Kabinet Jokowi