"Jadi pada saat operan beliau mengatakan ini sudah terkonfirmasi kemudian saya bertanya mana hasilnya? Jawabnya tidak dibawa. Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam saya juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau tetapi saya melengkapi seluruh pemeriksaan saya periksa kemudian saya cek laboratorium saya CT scan toraks semua hasil itu memang mendukung," kata dr Nerina.
Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi kembali kepada dr Nerina sebagai orang pertama melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq soal apakah dilakukan tes swab PCR atau tidak terhadap Rizieq. Nerina menjawab tidak ada tes.
"Tidak (dilakukan tes PCR) karena sudah (ada kata-kata) terkonfirmasi," tutur dr Nerina.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Baca Juga:Terbongkar! Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi karena Positif Covid-19
Sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya.
Selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Pasien Privilege RS UMMI, Rizieq Masuk President Suite saat Reaktif Covid