SuaraBogor.id - Fakta-fakta baru mulai terkuak soal Habib Rizieq Shihab. Kekinian, petugas kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) bongkar borok Habib Rizieq.
Petugas Kesehatan RSCM yakni dr Nuri Dyah Indahsari membeberkan hasil pemeriksaan sampel swab test Habib Rizieq Shibab positif Covid-19 pada 28 November 2020 lalu.
Fakta baru itu mulai terkuak saat Nuri dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum dalam sidang Rizieq dengan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021) menyatakan bahwa Habib Rizieq positif COVID-19.
Dilansir dari Suara.com, awalnya, Nuri menyampaikan pihak RSCM menerima sampel hasil swab PCR Rizieq dari dokter pendampingnya pada Jumat 27 November 2020.
Baca Juga:Rizieq Ngadu ke Hakim: Tak Ada Satupun Dokter Beritahu Saya Positif Covid
"Tanggal 27 November, Jumat. Petugas kami menerima sampel yang di dalamnya sudah ada bahan swab dari dokter Hadiki (dokter pendamping Rizieq)," kata Nuri dalam persidangan.
Nuri kemudian menyampaikan usai pihaknya menerima sampel, tim langsung bekerja dengan melakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya keluar tanggal 28, dan dinyatakan positif terpapar Covid.
Namun, Nuri sempat menyebut sampel yang diberikan dari dokter pendamping Rizieq tersebut hanya dituliskan 'Muhammad R'.
"Pada tanggal 28 November hari Sabtu itu dikerjakan PCR hasilnya keluar pukul 04.00 sore hasilnya keluar positif Covid-19 didaftar sesuai dengan formulir permintaan Muhammad R," kata Nuri.
Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi kepada Nuri apakah sampel dengan nama Muhammad R tersebut adalah milik Rizieq. Nuri kemudian menjawab kalau sampel tersebut diberikan sesuai dari dokter pendamping Rizieq bernama dr Hadiki Habib.
Baca Juga:Usai Mangkir Gegara Anies, Wagub DKI Kini Ngaku Siap Hadir ke Sidang Rizieq
"Saat itu saya tidak tau R itu siapa. Tapi spesimen itu diminta oleh dokter Hadiki dari MER-C," tuturnya.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni dr Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr Tonggo Meaty Fransisca, dr Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr Nerina (dari RS UMMI), dr Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr Faris Nagib.
Sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.