Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.
"Kita lihat dari plat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik," tutupnya.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM