Hal itu dilakukan lantaran memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mendapatkan materi yang lebih maksimal. “Tentunya. Karena memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mendpatkan pembelajaran materi yang maksimal,” singkatnya.
Berdasarkan data yang diterima Suarabogor.id tercatat di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor : 421/294 tentang perpanjangan ke dua satuan jenjang SD dan SMP percontohan atau model yang diizinkan untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor tahun ajaran 2020/2021.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Baca Juga:Ratusan Ruang Isolasi pada 22 RS di Pekanbaru Masih Terisi Pasien Corona