Ketika tiba-tiba patok Hak Pengusaha Hutan (HPH) hadir di tengah hutan yang mencakup seluruh kawasan hutan yang dijaga masyarakat, maka hal ini langsung menjadi perhatian bagi warga.
“KKI-Warsi ikut terlibat sebagai mediator konflik antara Desa Guguk dan dengan perusahaan pemilik HPH. Akhirnya, pengelolaan hutan adat seluas 690 ha berhasil diakui melalui turunnya SK Bupati Merangin No.287 tahun 2003. Baru pada tahun 2018, kekuatan hukumnya menjadi lebih kuat dengan dikeluarkannya SK Menteri KLHK,” jelas Rudi Syaf.
Rudi menambahkan bahwa sejak mendapatkan jaminan dari pemerintah lokal dan pemerintah pusat, sampai hari ini pengelolaan hutan adat Desa Guguk selalu terjaga. Mereka menerapkan hukum adat terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Misalnya, siapapun yang menebang pohon akan dikenakan denda satu ekor kerbau yang akan dijadikan sajian makanan bersama, dengan demikian kelestarian hutan tetap terjaga.
Kasus Hutan Adat Rantau Kermas berbeda lagi. Mengingat 13 ha wilayahnya yang berdampingan langsung dengan TNKS, maka masyarakat setempat mampu menahan ekspansi lahan yang dilakukan warga di luar Marga Serampas.
Baca Juga:Ucapan Hari Bumi Sedunia 22 April, Tunjukkan Kamu Peduli Lingkungan!
Pengelolaan ini dilakukan karena masyarakat menikmati keramahan alam untuk menunjang kehidupan mereka. Hal ini otomatis membantu menjaga kondisi alamiah TNKS.
“Di Desa Rantau Kermas, hutan adat menjaminkan sumber air Sungai Batang Langkup untuk memutar turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang mengalirkan listrik murah untuk semua warga. Di sana, warga sangat peka terhadap segala pihak asing yang ingin masuk, namun terbuka jika inovasi yang dilakukan tetap bisa menjaga kondisi alam. Desa Rantau Kermas juga membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan pengakuan negara,” ujar Riche.
Riche menambahkan bahwa warga Serampas di Desa Rantau Kermas memiliki lahan kopi dengan minimal luas 3 Ha untuk Kepala Keluarga baru. Bahkan untuk KK lama, lahan kopinya jauh lebih luas mencapai puluhan hektar.
Dengan inovasi pengembangan kopi robusta tersebut, kesejahteraan warga terjaga sekaligus sambil mempertahankan hutan adat mereka. Dalam menghadapi para penjaga bumi ini, Riche mengakui sangat kagum dengan komitmen dan prinsip mereka.
“Pernah suatu hari saya berhadapan dengan Anduang Kartini, satu-satunya perempuan di antara para tokoh Jorong Nagari Simancuang, Nagari Alam Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang berusia 70 tahun. Beliau berani menyela pembicaraan kami dengan suara keras dan bertanya apakah kami akan menjual kampungnya kepada perusahaan tambang. Ini adalah bukti kecintaan dan peran tulus mereka untuk menjaga alam.”
Baca Juga:Sejarah Hari Bumi, Diperingati Sejak 1970
Berkaca dari contoh kasus di atas, pentingnya jaminan hukum bagi masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan atas pengelolaan hutan terus menjadi hal yang patut diperjuangkan. Terlebih lagi karena mereka tetap setia dengan perannya untuk menjaga bumi, maka pengakuan yang diberikan negara akan mampu memperkuat masyarakat untuk mengelola hutan.