Kuasa Hukum Sandi Serahkan Berkas Dugaan Korupsi di Damkar Kota Depok

Razman Arif Nasution, datang ke kantor Polres Metro Depok dalam rangka undangan kasus dugaan pemotongan insentif COVID-19 yang viral di media sosial awal April lalu.

Andi Ahmad S
Senin, 26 April 2021 | 15:46 WIB
Kuasa Hukum Sandi Serahkan Berkas Dugaan Korupsi di Damkar Kota Depok
Kuasa Hukum Sandi, Razman Arif Nasution saat mendatangi Polres Metro Depok, Senin (26/4/2021). (Suara.com/Supriyadi)

SuaraBogor.id - Kuasa hukum Sandi pembongkar dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, yaitu Razman Arif Nasution mendatangi kantor Polres Metro Depok pada Senin (26/4/2021).

Razman Arif Nasution, datang ke kantor Polres Metro Depok dalam rangka undangan kasus dugaan pemotongan insentif COVID-19 yang viral di media sosial awal April lalu.

"Kami diminta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan oleh penyidik," kata Razman kepada wartawan di Mapolres Metro Depok.

Razman menuturkan terkait dugaan korupsi Damkar Kota Depok yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat berwenang di DPKP Kota Depok inisial A.

Baca Juga:Biaya Persalinan Akan Digratiskan Pemkot Depok Pada Hari Jadi Kota

Kata dia, namanya sudah ada, kemarin disebut bahwa bendaharanya (A) sudah mengaku ada pemotongan anggaran di DPKP Kota Depok.

"Nanti di dalam akan kami beritahu (namanya), nah nanti bagaimana perkembangnya didalam kita akan lebih lanjut," katanya.

"Kejaksaan Negeri Kota Depok juga sudah komunikasi dengan saya, disana juga ada laporan. Nanti kalau kejaksaan minta juga kita untuk datang nanti kita atur juga kita akan datang. Prinsipnya, Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok sudah bersinergi memproses kasus ini," tambah Razman.

Razman, pun mengapresiasi kinerja APH Kota Depok yang sudah memanggil beberapa orang terkait kasus ini.

Namun ia menyarankan agar Wali Kota Depok Mohammad Idris harus diperiksa.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Senin 26 April 2021

"Wali kota harus diperiksa. Kenapa? karena penanggungjawab anggaran eksternal dan internal adalah wali kota. Kenapa wali kota? kita patut menduga dia mengetahui. Kita tidak menuduh," ujarnya.

Sebab, lanjut Razman, sebagai pejabat publik idealnya Wali Kota Depok bicara bukan sudah diserahkan kepada Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri. Karena pemeriksaan Kemendagri itu bersifat pengawasan internal bukan penegakan hukum.

"Harusnya Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan silahkan Polisi, Jaksa proses Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Gandara Budiana dan lain-lain. Apalagi wali kota itu adalah berasal dari partai politik yang berslogan sangat anti kepada korupsi" jelasnya.

"Jadi saya minta agar bapak Wali Kota Depok bila perlu datang ke Polres datang ke Kejaksaan dan datang ke KPK minta supaya diperiksa anak buahnya dan dianya sendiri, itu baru gentle," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini