SuaraBogor.id - Bejad, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ayah tiri setubuhi anak dibawah umur. Mirisnya, perlakuan bengis dilakukan ayah tiri kepada anak tersebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga Maret 2021.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri itu terjadi di Klaten, Dia tega setubuhi perempuan tiriinya yang masih dibawah umur dengan membabi buta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com -jaringan Suara.com, aksi bejat yang dilakukan seorang ayah, PD ke anak tirinya, RS, itu terjadi kali pertama di tahun 2018.
Sebelum kejadian memilukan itu, ibu korban yang sudah cerai dengan suami pertamanya memutuskan menikah dengan PD di tahun 2005.
Baca Juga:YouTuber Maulana Iskak Ditangkap Polisi, Perkosa Model saat Mens
Dalam perjalannya, bahtera rumah tangga yang dijalin PD dengan ibu korban berjalan tak harmonis. Penyebabnya, PD dianggap memiliki wanita idaman lain (WIL).
Sepanjang ikut ibu kandung dan ayah tirinya itu, RS ternyata sering tidur bersama dengan PD. Di saat itu, PD diyakini sudah memiliki perilaku seks yang menyimpang. Diam-diam, PD ternyata menyimpan hasrat ingin menggauli anak tirinya, RS.
PD mengaku tertarik menyetubuhi anak kandung dari istrinya itu karena sering tidur bersama. PD menyetubuhi anaknya sejak RS duduk di bangku kelas V SD (saat RS berusia sekitar 10 tahun).
Setiap kali melampiaskan hasrat seksualnya, PD selalu mengancam RS akan dibunuh jika melakukan perlawanan atau penolakan.
Di bawah tekanan, RS tak berdaya menolak ajakan PD. Aksi bejat ayah setubuhi anak tiri itu dimulai tahun 2018 dan kali terakhir dilakukan PD di rumahnya di Klaten, 21 Maret 2021.
Baca Juga:Bersama Teman Judi, Seorang Ayah di Klaten Tega Setubuhi Anaknya Sendiri
Selain memiliki penyimpangan perilaku seks, PD juga senang berjudi. Dalam berjudi, PD sering menjadikan rumahnya sebagai lokasi menggelar judi. Di kesempatan itu, PD sering mengajak teman-temannya datang ke rumahnya untuk bermain judi.
Disetubuhi Teman Ayah
Di antara teman PD itu, yakni RI alias GB, 38, warga Klaten dan AA alias DD, 32, warga Klaten. Keduanya juga diketahui ikut menyetubuhi RS saat korban meminta pertolongan kepada keduanya.
Unit IV PPA Satreskrim Polres Klaten menerima laporan RS disetubuhi AA alias DD, Minggu (18/4/2021) pukul 20.30 WIB.
Memperoleh laporan itu, tim Satreskrim yang terdiri dari Resmob dan unit PPA langsung menangkap pelaku AA alias DD di rumahnya di Klaten, Senin (20/4/2021) pukul 01.00 WIB.
Barang bukti yang disita berupa satu ponsel, dua setel pakaian milik tersangka, satu setel pakaian milik korban.
- 1
- 2