SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempersilahkan warganya yang hendak berpergian ke luar Bogor. Meski larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai berlaku, Kamis (6/5/2021).
Kendati begitu, warga di luar Bogor tak dapat begitu saja pergi dan kembali. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, warga yang bekarja dipersilahkan untuk meminta surat keterangan perjalanan di kantor kelurahan masing-masing.
Selain itu, Bima Arya mengaku, untuk tempat wisata hingga saat ini masih melakukan koordinasi dan kajian. Disamping menunggu keputusan DKI Jakarta.
"Terkait tempat wisata kita tunggu Jakarta. Jangan sampai Jakarta tutup, Bogor buka. Jangan sampai Bogor jadi tujuan utama di masa libur Lebaran, karna orang luar Bogor gak bisa," kata Bima.
Baca Juga:Mudik Dilarang, Terminal Tj Priok Setop Pelayaan Bus AKAP hingga 17 Mei
Bima menjelaskan, penyekatan dilakukan sebagai bentuk penindakan selama satu pekan sosialisasi dilakukan. Penyekatan dilakukan di enam titik tersebar.
Bagi warga dari luar, seperti Jakarta, Bekasi (Jadetabek) yang kedapatan datang ke Bogor akan langsung menjalani tes antigen.
Setelah itu, katanya, jika hasil swab tes antigen positif maka warga tersebut akan menjalani karantina di Gedung BPKP Ciawi.
Sementara itu, bagi warga dengan hasil swab antigen negatif mereka akan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama lima hari. Tes antigen ini, menurut Bima, diperuntukan bagi warga di luar aglomerasi Jabodetabek.
Ia juga memastikan, mudik lokal masih di wilayah Jabodetabek diperbolehkan dengan pengawasan dan patuh protokol kesehatan.
Baca Juga:Penyekatan Larangan Mudik di Tol Pasteur
"Pendatang dari Jadetabek masuk Bogor akan diawasi RT/RW Siaga. Begitu ada pendatang, treatmentnya sama," tutup Bima.
Kontributor : Regi Pranata Bangun