Di Indonesia sendiri tidak ada daerah yang memiliki kode pelat kendaraan dengan awalan huruf SN.
Jika SIM dan STNK di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hal ini berbeda dengan Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tertulis di SIM dan STNK milik Rusdi Karepesina, dua dokumen penting itu diterbitkan oleh Majelis Agung Sunad Archipelago, Sekretaris Jenderal Agung MASA, Menteri Senior Ekonomki dan Keuangan.
Baca Juga:Belajar dari SIM Kerajaan Fiktif: Periksa Dokumen dan Kondisi Kejiwaan