3. SIM Berlaku Seumur Hidup
Tertulis pula pada SIM milik Rusdi Karepesina bahwa SIM tersebut berlaku seumur hidup.
Hal tersebut berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9/2012.
4. Pelat Kendaraan di STNK
Baca Juga:Belajar dari SIM Kerajaan Fiktif: Periksa Dokumen dan Kondisi Kejiwaan
Di foto STNK mobil milik Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara tertulis pelat kendaraannya adalah SN 45 RSD.
Di Indonesia sendiri tidak ada daerah yang memiliki kode pelat kendaraan dengan awalan huruf SN.
5. Penerbit SIM dan STNK
Jika SIM dan STNK di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hal ini berbeda dengan Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tertulis di SIM dan STNK milik Rusdi Karepesina, dua dokumen penting itu diterbitkan oleh Majelis Agung Sunad Archipelago, Sekretaris Jenderal Agung MASA, Menteri Senior Ekonomki dan Keuangan.
Baca Juga:Nekat Angkut Pemudik, Satu Truk Sayur dan Dua Travel Gelap Ditahan Polisi