SuaraBogor.id - Para pengendara di wilayah Kabupaten Bogor harus ekstra waspada. Mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025, Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar serentak.
Bukan sekadar razia biasa, Polres Bogor kali ini mengerahkan dua 'senjata' sekaligus untuk menjaring pelanggar tilang elektronik (ETLE) mobile melalui ponsel petugas dan tilang manual di tempat untuk pelanggaran fatal.
Hasilnya? Baru dua hari berjalan, ratusan pengendara sudah 'kena jaring'. Ini menandakan keseriusan polisi dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dua 'Senjata' Polisi: Kapan Kena Jepret HP, Kapan Disetop Langsung?
Baca Juga:Karma Instan! Pemerkosa Siswi SMP di Bogor Kini Rasakan Dinginnya Sel Penjara
Banyak yang bertanya, apa bedanya penindakan kali ini? KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa ada dua metode penindakan yang diterapkan berdasarkan jenis pelanggaran.
1. Tilang ETLE Mobile (Jepretan HP Polisi)
Karena belum semua titik di Kabupaten Bogor ter-cover kamera ETLE statis, petugas di lapangan kini menjadi 'mata-mata' berjalan.
Mereka dibekali ponsel khusus untuk memotret pelanggaran secara langsung.
"Untuk penindakannya sendiri kami dari Satlantas Polres bogor menggunakan ETLE mobile personil dari Satlantas sendiri dibekali ETLE mobile mempergunakan handphone masing-masing," kata Iptu Ardian, Selasa (15/7/2025).
Pelanggaran yang menjadi target utama ETLE Mobile adalah:
Baca Juga:Siswi SMP Dirudapaksa Berbulan-bulan, Pelaku Baru Diamankan Setelah Korban Melahirkan
- Tidak menggunakan helm (baik pengendara maupun penumpang).
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Melawan arus lalu lintas.
2. Tilang Manual (Blanko Tilang di Tempat)
Meskipun ETLE digalakkan, tilang manual tetap berlaku untuk pelanggaran yang dianggap berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Petugas tidak akan ragu untuk memberhentikan dan memberikan surat tilang langsung di lokasi.
"Namun bagi pelanggaran yang kategorinya adalah rawan kecelakaan atau pelanggaran yang nantinya menyebabkan fatalitas korban lakalantas maka kami tindak mempergunakan tilang di tempat atau blangko tilang," tegas Ardian.
Contoh pelanggaran yang pasti kena tilang manual adalah;
- Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik (knalpot brong/bising).
- Kendaraan dengan modifikasi ekstrem yang membahayakan.
"Untuk knalpot brong atau yang tidak sesuai spek itu memang di laksanakan penindakan menggunakan blangko tilang karena harus mengganti dulu knalpotnya," jelasnya.
Hasil 'Panen' Hari Kedua: 180 Pelanggar Terjaring dalam 2 Jam