SuaraBogor.id - Sebuah fakta mencengangkan terungkap: sekitar 9.000 pasangan di Kabupaten Bogor memutuskan untuk bercerai setiap tahunnya, atau rata-rata 40 kasus perceraian setiap hari.
Angka fantastis ini, ditambah luasnya wilayah, mendorong Pengadilan Agama (PA) Cibinong bersama Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meluncurkan inovasi radikal bernama "Layanan Jemput Asa" (LJA).
Kini, warga yang ingin mengurus perkara tak perlu lagi jauh-jauh datang ke Cibinong. Justru, pengadilan yang akan mendatangi mereka langsung di kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memaparkan bagaimana masifnya angka perceraian, yang mendominasi 70-80 persen dari total 12.000 perkara tahunan di PA Cibinong, menjadi salah satu pemicu utama inovasi ini.
Baca Juga:PA Cibinong Umumkan Perang Lawan Calo Lewat Layanan Jemput Asa
"Jadi ada sekitar 9.000 an perkara (perceraian) setiap tahun nya di Kabupaten Bogor. Kalau kita hitung, perharinya bisa 40 perkara. Saya kira dengan kondisi seperti ini, dengan rentang kendali kita yang luas, kemudian jumlah penduduk banyak, maka pelayanan itu harus didekatkan kepada masyarakat," jelas Ajat.
Melalui Layanan Jemput Asa, proses sidang yang sebelumnya terpusat di Cibinong kini akan digelar di 10 lokasi yang telah ditentukan di berbagai kecamatan.
"Nanti perkara-perkara itu bisa didatangi, ada mobil jemput kemudian pelaksanaan Pengadilan juga bisa dilakukan di tempat-tempat tertentu, sehingga masyarakat yang jauh di sana, tak perlu jauh datang ke Cibinong tapi Pengadilan yang datang dan masalah diselesaikan di tempatnya," terangnya.
Prosesnya dibuat mudah, mulai pendaftaran awal bisa dilakukan secara online, namun untuk proses sidang yang wajib tatap muka, tim LJA yang akan datang mendekat.
"Jadi sidang itu harapannya bisa dilakukan di lokasi, ada di Jonggol ke Jonggol, Jasinga ke Jasinga," tambah Ajat.
Baca Juga:DPRD Bogor Tancap Gas! Alokasikan Dana Perbaiki 2.500 Rutilahu dalam APBD Perubahan 2025
Misi Ganda yakni Dekatkan Layanan, Gebuk Calo
Selain menjawab tantangan geografis dan tingginya kasus, LJA memiliki misi penting lainnya: memberantas praktik percaloan yang meresahkan.
Ajat menyebut, sistem yang terpusat dan jauh dari jangkauan seringkali membuka celah bagi para calo untuk memangsa warga yang sedang kesulitan.
"Kedua, kalau misalnya tidak didekatkan, tidak transparan, maka permasalahan saat ini kan banyak calo, orang datang bermasalah, tapi justu bukan menyelesaikan tapi didatangi para calo," tegasnya.
Dengan LJA, interaksi antara pencari keadilan dan institusi peradilan menjadi langsung, transparan, dan meminimalisir risiko korupsi.
"Itu yang diniatkan Pengadilan Agama, sehingga jadi wilayah bebas korupsi. Gak ada lagi calo, masyarakat bersentuhan langsung dengan mereka, kalau ada biaya perkara pun langsung transfer," tutup Ajat.