Bogor Tak Ikuti Aturan Jam Masuk 6.30 dari Dedi Mulyadi, Sebut Karakteristik Wilayah Berbeda

Kebijakan ini menjadi sorotan karena kontras dengan arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemberlakuan jam masuk lebih pagi di seluruh wilayahnya.

Andi Ahmad S
Senin, 14 Juli 2025 | 15:55 WIB
Bogor Tak Ikuti Aturan Jam Masuk 6.30 dari Dedi Mulyadi, Sebut Karakteristik Wilayah Berbeda
Ilustrasi Masuk Sekolah di Bogor. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil sikap berbeda terkait kebijakan jam masuk sekolah baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Melalui surat edaran resmi, Pemkab Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti aturan jam masuk pukul 06.30 WIB untuk jenjang pendidikan di bawah kewenangannya.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena kontras dengan arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemberlakuan jam masuk lebih pagi di seluruh wilayahnya.

Evaluasi Karakteristik Lokal Jadi Alasan Utama

Baca Juga:Soroti Derita Warga Cisempur-Cisalopa, Ketua DPRD Bogor: Saya Ingin Dengar Langsung

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama karakteristik unik wilayah Kabupaten Bogor. Sikap resmi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/164-DISDIK.

Dalam surat tersebut, sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor dipastikan tetap memulai kegiatan belajar pada pukul 07.00 WIB.

Rudy menyatakan bahwa meskipun instruksi dari provinsi akan selalu ditindaklanjuti, Pemkab Bogor perlu melakukan kajian dan evaluasi mendalam sebelum menerapkannya sebagai kebijakan tetap.

"Karakteristik setiap wilayah pasti berbeda-beda antara Bogor dengan Ciamis atau Cianjur. Tentunya apapun yang akan kita putuskan adalah semua yang terbaik untuk masyarakat Bogor," jelas Rudy, Minggu (13/7/2025).

Ia menambahkan, "Sebelum kita tetapkan menjadi sebuah kebijakan, kita akan evaluasi dan kaji bersama-sama, terlebih ini menyangkut sektor pendidikan."

Baca Juga:Panduan Sarapan Legendaris, Rekomendasi 5 Bubur Ayam Paling Nikmat dan Wajib Coba di Bogor

Berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan Pemkab Bogor ini hanya berlaku untuk jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangannya, yaitu PAUD, SD, dan SMP.

Sementara itu, untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat yang berada di bawah kewenangan langsung Pemprov Jabar, kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB tetap diberlakukan sesuai arahan Gubernur. Hal ini menciptakan situasi di mana jam masuk sekolah di Kabupaten Bogor akan berbeda tergantung pada jenjang pendidikannya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini