Langgar Surat Edaran Wali Kota Depok Siap-Siap Dapat Sanksi

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/202-HUK/BKPSDM yang disertai dengan sanksi.

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Mei 2021 | 11:24 WIB
Langgar Surat Edaran Wali Kota Depok Siap-Siap Dapat Sanksi
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok menerbitkan aturan untuk Pegawai negeri sipil (PNS) dalam hal berpergian keluar daerah atau mudik dan cuti bersama.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/202-HUK/BKPSDM yang disertai dengan sanksi.

"Setiap PNS yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut di Depok, Jumat.

Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga:Viral! Video Tank TNI Turun ke Jalan, Publik: Buat Takut-takuti Pemudik?

SE tersebut, sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, terdapat pengecualian bagi PNS untuk bepergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja. PNS tersebut harus mendapat izin atau surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

PNS yang dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis Wali Kota Depok bagi kepala perangkat daerah dan pejabat pimpinan tertinggi pratama (Eselon II) dan kepala perangkat daerah bagi kepala daerah dan pejabat fungsional.

SE tersebut juga mengimbau para PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Lalu, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selain itu, perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:Redam Laju Penyebaran Covid-19 dan Varian Baru, Mari Perketat Mobilitas

Dalam SE tersebut juga termaktub pembatasan cuti bagi PNS. PNS tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Namun pengecualian pangajuan cuti diberikan jika cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti kerena alasan penting bagi PNS. Termasuk, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini