SuaraBogor.id - Polemik antara pengurus Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin dengan Pemerintah Kota Bogor, jawa Barat hingga kini masih terus bergulir.
Belakangan pengurus GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH. Abdulllah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Kota Bogor, menilai Wali Kota Bogor Bima Arya, tak dapat menepati janji untuk membuka segel gereja.
Menyikapi hal itu, Pemkot Bogor mengklaim justru sebaliknya. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya telah berupaya agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
Menurut Dedie, berbagai alternatif solusi telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian GKI Yasmin Bogor.
Baca Juga:Soal Izin GKI Yasmin, YLBHI: Persoalan HAM Tak Kunjung Selesai
“Justru sebaliknya. Pemerintah Kota Bogor saat ini mendorong penyelesaian permasalahan GKI Yasmin dengan berbagai solusi,” kata Dedie kepada Suarabogor.id melalui telepon pribadinya, Jumat (7/5/2021).
Menurut Dedie, dalam penyelesaian tersebut Pemkot Bogor tidak sendiri. Alternatif solusi penyelesaian juga melibatkan unsur Pusat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Termasuk melibatkan unsur Pusat dan Komnas HAM,” ucap Dedie.
Dedie menuturkan, Pemkot Bogor telah memberikan alternatif lahan GKI Yasmin nantinya. Lokasinya tak jauh dari sekitar area Cilendek Barat.
Saat ini, sambungnya, prosesnya telah mencapai tahap pematangan administrasi lahan dan pendukung lainnya.
Baca Juga:Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin
“Tidak jauh dari Yasmin. lahan sudah disepakati yakni disekitar area Cilendek Barat yg sedang dimatangkan administrasi lahannya dan pendukung lainnya,” tutup Dedie.
Seperti diketahui, belakangan pengurus GKI Yasmin mengecam Wali Kota Bogor atas penyegelan yang dinilai ilegal terhadap Gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor.
Pengurus juga meminta agar penyegelan tersebut dapat dibuka secepatnya. Hal itu diketahui melalui putusan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009.
Belum lagi Ombudsman RI turut memberikan dukungan melalui surat rekomendasi wajib nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011, 8 Juli 2011. Di dalamnya juga tertuang bahwa IMB Gereja GKI Yasmin sah.
Kontributor : Regi Pranata Bangun