Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak menutup tempat wisata di Jakarta pada libur Lebaran tahun 2021, meskipun diprediksi akan ramai dikunjungi warga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menerbitkan Surat Edaran Nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).
Surat Edaran tersebut, ditandtangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.
Menurut Gumilar Ekalaya, masih tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia serta munculnya varian baru virus corona dari luar negeri, sehingga diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan penyebaran COVID-19. [Antara]
Baca Juga:Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bogor Saat Lebaran, Ini Syaratnya