Menurut Bima, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah, di Jabodetabekjur untuk menekan penularan Covid-19.
“Jangan sampai karena kegiatan pada bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuk mencegah kerumunan,” ungkapnya.