Bejad! Ayah di Cianjur Cabuli Gadisnya Sendiri Yang Masih Berusia 13 Tahun

Atas perbuatannya, ayah cabul di Cianjur itu terancam di hukum maksimal 15 tahun penjara.

Andi Ahmad S
Jum'at, 21 Mei 2021 | 18:00 WIB
Bejad! Ayah di Cianjur Cabuli Gadisnya Sendiri Yang Masih Berusia 13 Tahun
Ilustrasi pencabulan. di Cianjur

Akibat perbuatannya, tegas Rifai, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat hukum pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun, belum lagi ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini