Bijaklah Bermedsos, Wanita Ini Didakwa Pidana Gegara Posting Foto Pelakor

Mulanya, wanita berinisial ST ini memasang status di akun Facebook foto perempuan, yang langsung disebut sebagai pelakor pada Januari 2020.

Andi Ahmad S
Minggu, 23 Mei 2021 | 13:37 WIB
Bijaklah Bermedsos, Wanita Ini Didakwa Pidana Gegara Posting Foto Pelakor
Ilustrasi (Foto: shutterstock)

Adapun keadaan yang meringankan adalah ST mengakui terus terang perbuatannya, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan. Atas keadaan yang meringankan itu, ST lolos dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 bulan penjara.

“Terdakwa mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan ibunya,” ucap majelis.

Kronologi Terungkap di Persidangan

Di persidangan, ST mengakui beberapa hal, di antaranya:

Baca Juga:Heboh Pesepeda Hadang Pemotor Sambil Ngamuk, Ternyata Ini Sebabnya

1. Pada tanggal 26 Januari 2020, korban mendatangi lagi suami terdakwa di kolam Renang Chairil Anwar. Saat itu Terdakwa juga datang ke kolam renang dan melihat korban. Saat itu Terdakwa sangat marah dan emosi sehingga Terdakwa memposting status tersebut.

2. Terdakwa sudah 4 kali ke rumah korban dengan membawa ke tiga anaknya untuk meminta maaf, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi korban tidak pernah mau menemui Terdakwa.

3. Bahwa benar apa yang dilakukan Terdakwa betul betul sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini