SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK beri catatan untuk Pemkab Bogor terkait kinerja. Hal itu terbukti saat lembaga Anti Rasuah menyambangi Bumi Tegar Beriman.
KPK mengatakan ada dua yang patut diperbaiki oleh Pemkab Bogor diantara, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah. Keduanya masuk di dalam catatan khusus dari delapan area intevensi yang perlu diperbaiki.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda menuturkan, secara rinci, capaian seluruh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 71,7 persen Pemkab Bogor.
Selanjutnya, katanya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90 persen, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 84,9 persen, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen.
"Selain itu optimalisasi pajak daerah 47,3 persen, manajemen aset daerah 48,2 persen, dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen," kata Linda, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021) kemarin.
Sementara, Linda menyebut, optimalisasi pajak daerah tercatat capaian penerimaan 10 (sepuluh) jenis pajak Pemkab Bogor pada tahun 2021 hingga bulan April sebesar 107,1 Miliar.
Menurutnya, pencapaian tersebut diketahui baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021, yakni sebesar Rp1,2 Triliun.
Dia menguraikan, kesepuluh jenis pajak tersebut terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak PLN dan pajak PPJ non-PLN, mineral BLB, parkir, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Jumlah tunggakan pajak di atas Rp1 Miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 adalah Rp108,5 Miliar," urainya.
Realisasinya, lanjut Linda, baru mencapai sekitar Rp16,8 Miliar. Rata-rata, masa tunggakan pajak diketahui berkisar antara tahun 1995 sampai 2020.
"Jumlah tunggakan pajak di atas Rp1 Miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 adalah Rp108,5 Miliar. Realisasinya, baru mencapai sekitar Rp16,8 Miliar. Masa tunggakan pajak berkisar antara tahun 1995 sampai 2020," tutupnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan, permasalahan aset Pemkab Bogor akan dituntaskan paling lambat tahun 2023. Dia berharap, nantinya masalah aset ini tidak muncul lagi setelah 2023.
“Aset yang belum bersertifikat masih sebanyak tiga ribuan lebih. Kita targetkan selesai dan tuntas pada tahun 2023. Kita selesaikan ini supaya tidak muncul lagi masalah ini. Saya harap sinergi yang kian baik dengan DPRD, KPK, dan instansi lainnya demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Ade.
Baca Juga:51 Pegawai Dipecat, Novel Baswedan Sebut TWK Agenda Oknum Pimpinan KPK
Berikutnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada KPK dalam upayanya memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi KPK dalam program perbaikan tata kelola pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Bogor. Kami berharap dengan adanya pelaksanaan monitoring dan koordinasi ini, dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Bogor,” tukas Rudy.
Kontributor : Regi Pranata Bangun