Dituntut Lima Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bersyukur Pada Allah SWT

Habib Bahar sebut Jaksa adil, atas tuntutan yang telah diberikan kepada dirinya.

Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:51 WIB
Dituntut Lima Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bersyukur Pada Allah SWT
Habib Bahar [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraBogor.id - Habib Bahar terbukti bersalah. Habib Bahar dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Tuntutan lima bulan penjara kepada Habib Bahar itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung secara online, Kamis (27/5/2021).

Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, terkait tuntutan tersebut, Habib Bahar Bersyukur.

Habib Bahar sebut Jaksa adil, atas tuntutan yang telah diberikan kepada dirinya.

Baca Juga:Tok! Terbukti Bersalah Habib Bahar Dituntut Lima Bulan Penjara

"Alhamdulillah, saya bersyukur pada Allah Swt atas nikmat yang Allah berikan dan rahmat yang diberikan dan Allah yang menggerakan hati jaksa dengan menuntut saya tuntutan 5 bulan," ujarnya dalam sidang, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum menuntut 5 bulan bagi saya itu cukup," ucapnya menambahkan.

Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor merasa tuntutan yang disampaikan jaksa tidak berat dan tidak juga ringan.

Oleh karena itu, Habib Bahar mengaku berterimakasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dalam tuntutan tersebut.

"Tidak berat, tidak juga ringan makanya saya berterimakasih kepada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil. Jaksa dalam kasus saya bukan jaksa lain, terimakasih berlaku adil menuntut saya lima bulan. Saya berterimakasih, tuntutan itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa," katanya.

Baca Juga:Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah Jaksa Adil

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith selama 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021) secara online.

"Habib Bahar bin Smith terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kamis (27/5/2021).

Ia mengatakan, pihaknya menuntut 5 bulan penjara dengan pertimbangan korban dengan terdakwa sudah melakukan perdamaian, terdakwa memberikan ganti rugi.

"Kita lihat keterangan korban gak mau bicara lagi (masalah penganiayaan) itu, pertimbangan disitu," katanya.

Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban. Dakwaaannya yaitu subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 sedangkan dakwaan primer pasal 170 tentang perbuatan kekerasan dengan bersama-sama tidak terbukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak