Eks Penyidik KPK Terima Suap, Fahri Hamzah: Masih Gak Percaya?

Kekinian, Fahri Hamzah kembali mengomentari kaitan eks penyidik KPK terima suap. Pada cuitannya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa dugaan internal KPK bokbrok terbukti.

Andi Ahmad S
Kamis, 03 Juni 2021 | 15:14 WIB
Eks Penyidik KPK Terima Suap, Fahri Hamzah: Masih Gak Percaya?
Fahri Hamzah layangkan surat terbuka bagi para pegawai KPK (Instagram).

SuaraBogor.id - Politikus senior Fahri Hamzah beberapa kali melakukan sindiran kepada internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, sempat beredar sebuah video soal Fahri Hamzah bongkar kebusukan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kekinian, Fahri Hamzah kembali mengomentari kaitan eks penyidik KPK terima suap. Pada cuitannya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa dugaan internal KPK bokbrok terbukti.

Bahwa ada eks penyidik KPK telah menerima suap berupa uang miliaran rupiah dari berbagai pihak selama menjadi penyidik di KPK. Fahri Hamzah juga pada cuitannya menuliskan 'Masih gak percaya?'.

"Masih gak percaya? Ya udah gapapa...," singkat Fahri Hamzah dikutip Suarabogor.id pada cuitannya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:Imelda Obey Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

Cuitan Fahri Hamzah
Cuitan Fahri Hamzah

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan bahwa Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari lima orang beperkara selama menjadi penyidik di KPK.

Dari total uang ia terima itu, Dewas mengungkapkan bahwa Robin mengalirkan uang senilai total Rp8,8 miliar ke seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Sehingga, total uang yang dinikmati Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin adalah sebesar Rp1,697 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Baca Juga:Sebut Internal KPK Sangat Busuk, Denny Siregar: Gitu Banyak yang Belain

Robin dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan karena telah berhubungan dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK, baik langsung maupun tidak langsung.

Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Atas perbuatannya, Robin diberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak terhormat dari KPK.

“Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK,” kata Tumpak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini