Tok! 1.534 Calon Jemaah Haji Kota Depok Batal ke Tanah Suci

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Andi Ahmad S
Jum'at, 04 Juni 2021 | 07:50 WIB
Tok! 1.534 Calon Jemaah Haji Kota Depok Batal ke Tanah Suci
Ilustrasi calon jamaah haji. [Antara/Aloysius Jarot Nugroho]

"Tentu kami prihatin dengan jemaah, tapi Covid-19 ini kan masalah nyawa. Menjaga nyawa lebih utama. Ini kewajiban kita semua," terangnya.

Seperti tahun lalu, lanjut Asnawi, calon jamaah haji juga bisa mengambil kembali biaya haji yang sudah dibayarkan.

Namun, yang bisa diambil hanya uang tambahan atau pelunasan dari biaya pokok ibadah haji.

"Kalau biaya pokoknya mau diambil juga, berarti si jamaah itu tidak bisa lagi berangkat tahun depan. Harus mendaftar dari awal," pungkasnya.

Baca Juga:Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Kemenag Kota Bogor: Belum Ada Putusan Resmi

Kontributor : Immawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini