Kuasa Hukum HRS: Maling Lebih Dihargai Dibanding Ulama Atau Habib

Kasus swab test di RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam tahun penjara.

Andi Ahmad S
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:48 WIB
Kuasa Hukum HRS: Maling Lebih Dihargai Dibanding Ulama Atau Habib
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya saat menjalani sidang kasus swab RS UMMI, Kamis (3/6/2021). (foto: bidik layar video)

SuaraBogor.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS, Aziz Yanuar memberikan komentar kaitan tuntutan jaksa atas kasus test swab di RS Ummi Bogor.

Kasus swab test di RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam tahun penjara.

Pada sidang yang diselenggarakan Kamis (3/6/2021), Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Tuntutan tersebut diajukan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga:Pengacara Bandingkan Tuntutan Penjara Habib Rizieq dengan Maling

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara,” kata jaksa, disitat dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Menanggapi hal tersebut, Aziz memberikan komentar dan kritikannya terhadap tuntutan JPU tersebut.

Menurut Aziz, tuntutan tersebut terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah Habib Rizieq telah melakukan kesalahan-kesalahan yang besar.

Aziz kemudian memberikan pembandingan antara perlakuan terhadap maling dan ulama di mata hukum.

Aziz berpendapat dengan dituntutnya Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara seakan-akan hukum memperlakukan maling lebih terhormat dibandingkan ulama seperti kliennya tersebut.

Baca Juga:Jaksa Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara, Pengacara: Maling Lebih Dihargai daripada Ulama!

“Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib,” ujar Aziz.

Terlebih, kata Aziz, seorang koruptor pun yang telah merugikan rakyat dan negara tidak dihukum seberat hukuman pelanggaran protokol kesehatan.

“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak