SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Cianjur menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, terkait sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf mengatakan, terkait rencana Perbup tentang larangan kawin kontrak di Cianjur, hingga sejauh ini Pemkab Cianjur telah meminta pandangan dari MUI.
"Bicara tentang larang kawin kontrak tentunya harus berkaitan dengan hukum - hukum islam. Oleh karena itu kemarin bapak Bupati meminta pandangan kepada MUI dan beberapa pihak terkait," katanya pada wartawan di Cianjur, Selasa (8/6/2021).
Terkait sanksi yang akan diterapkan dalam Perbup tersebut, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Namun pihaknya akan pendukung penuh rencana pemerintah.
Baca Juga:14 Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pantai Cemara Cianjur Ditutup
"Intinya kami tidak akan mengintervensi dalam sanksi tersebut, tetapi bila sepenuhnya diserahkan kepada maka akan disesuaikan dengan sanksi syariat Islam," jelasnya.
Dirinya mengatakan, terkait fatwa kawin kontrak dari MUI pusat sudah ada. Dan sebenarnya sudah ada tidak ada lagi istilah kawin kontrak.
"Kawin itu tidak boleh ditentukan, misalnya anda dinikahi selama satu bulan atau mut'ah, yang sering disebut kawin kontrak. Kalau sudah ada batasan waktu, maka nikahnya tidak sah," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah dengan beberapa pihak terkait lainya tengah meminta beberapa pandangan dari pihak terkait, untuk mematangkan Perbup larangan tentang kawin kontrak.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Baca Juga:Konter di Cianjur Rugi Ratusan Juta, Sekarung Hp Digondol Maling