SuaraBogor.id - Permasalahan kawin kontrak di Cianjur menjadi perhatian banyak pihak. Hal itu disebabkan adanya kebijakan pemerintah soal larangan kawin kontrak di Cianjur.
Namun, menanggapi penghulu praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur bukan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) alias bodong.
Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Kabupaten Cianjur Gumilar mengungkapkan, penghulu adalah PNS yang bekerja sesuai aturan. Ia menyebut seseorang yang tidak memiliki wewenang namun menikahkan orang bisa diproses hukum.
“Mereka bukan penghulu resmi yang terdaftar di Kemenag. Biasanya masyarakat biasa disetting mengerti tentang pernikahan dan mengaku sebagai penghulu,” katanya disitat dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:Penghulu Kawin Kontrak Ternyata Abal-abal, Kemenag: Bisa Diciduk
Ia menuturkan, kawin kontrak tidak tercatat secara administrasi. Selain itu perkawinannya juga tidak terakui secara agama dan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Kawin kontrak tidak diakui, baik dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 ataupun undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah,” ucap dia.
Gumilar menegaskan, ketika melihat kawin kontrak di Cianjur maka bisa melaporkan apalagi jika berkaitan dengan profesi penghulu. Dalam undang-undang, jika ada yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya bisa terjerat hukum.
“Silakan informasikan dan kami akan proses hukum. Kami pastikan jika penghulu kawin kontrak bukan dari Kemenag,” tegasnya.
Ia berharap, larangan kawin kontrak bisa terlaksana dan memberi sanksi hukum. “Karena praktik tersebut merugikan pihak perempuan, status hukum tidak dilindungi,” tandasnya
Baca Juga:Dana Desa Dipakai Buat Perkaya Diri, 3 Mantan Kades di Cianjur Diciduk