Pelaku Usaha di Cianjur Tolak Pembayaran Uang Lembaran Rp75 Ribu, Kok Bisa?

Belum tahu kenapa bisa ditolak, padahal uang tersebut secara resmi dikeluarkan Bank Indonesia.

Andi Ahmad S
Senin, 14 Juni 2021 | 20:42 WIB
Pelaku Usaha di Cianjur Tolak Pembayaran Uang Lembaran Rp75 Ribu, Kok Bisa?
Uang pecahan Rp 75 ribu. (Ayobandung.com)

SuaraBogor.id - Banyak pelaku usaha dan warga Cianjur tolak uang Rp75 ribu yang baru. Belum tahu kenapa bisa ditolak, padahal uang tersebut secara resmi dikeluarkan Bank Indonesia.

Informasi yang dihimpun, penolakan pembayaran dengan uang lembaran Rp75 ribu terjadi di beberapa tempat pelaku usaha mulai dari rumah makan, toko, hingga kios kecil di Cianjur.

Susi (39) warga Desa Maleber Kecamatan Karangtengah dirinya mengaku pernah ditolak salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan H.O.S Cokroaminoto Desa Solokpandan Kecamatan Cianjur.

Dia bercerita, saat itu makan di rumah makan makan tersebut, sudah selesai bergegas menghampiri kasir untuk membayar dengan uang lembaran Rp75 ribu.

Baca Juga:Bupati Cianjur Setuju Wacana Pemberlakuan PPN Sembako dan Pendidikan

“Tapi saya kaget, sewaktu menyerahkan tiga lembar uang Rp75 ribu, petugas kasir menolak dengan alasan hanya menjalankan perintah bos nya,” kata Susi disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin (14/6/2021).

Dia menuturkan ketika itu dirinya tidak bawa uang lembaran yang lain, hanya yang Rp75 ribu. Lalu Susi menyuruh petugas di kasir meminta penjelasan kepada bos-nya, karena tidak membawa uang lembaran lainnya.

“Sewaktu si petugas kasir balik lagi usai menemui bos nya, tetap perintahnya menolak pembayatan dengan uang lembaran Rp75 ribu,” tuturnya.

Hal serupa dialami Tatang (38) warga Desa Limbangan Sari. Dia kaget saat akan membayar dengan uang lembaran Rp75 ribu ditolak pedagang baso. Terpaksa harus mencari anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mengambil uang lembaran Rp100 ribu.

“Mas tukang baso menolak, alasannya uang itu hanya untuk koleksi saja, bukan untuk alat transaksi,” ujarnya.

Baca Juga:14 Warga Mande Cianjur Diduga Terjangkit Penyakit Chikungunya

Susi maupun Tatang mewakili warga Cianjur yang pernah ditolak pembayaran dengan uang lembaran Rp75 ribu, tidak menyalahkan para pelaku usaha. Hal itu menunjukan pemerintah kurang sosialisasi mengenai penggunaan uang lembaran Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak