Penyelesaian kasus GKI Yasmin sudah seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuata hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, yang objektif tanahnya terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor, sehingga seluruh tawaran, rencana dan tindakan penyelesaian yang diambil dalam kasus ini harus dilakukan untuk memastikan dibukanya kembali gedung gereja yang saat ini disegel secara melawan hukum Pemkot Bogor di lokasi Kav, 31 tersebut. Dan bukan lahan tanah manapun lainnya.
Kami harap agar bapak wali kota dapat menjelaskan azas pemerintah yang baik di kotamasya Bogor, yang memastikan tegaknya hukum dan konstitusi Republik Indonesia di Kota Bogor.
Surat pernyataan itu turut ditandatangani oleh pengurus badan pelayanan jamaat GKI Taman Yasmin.
Pariagutan Sinaga sekretaris, Dian Pawitri bidang persekutuan dan ibadah, Barata Budhi bidang sarana penunjang, Gunarto bidang pembangunan jamaat, Bona Sigalingging bidang media dan pengembangan jaringan, Nagatari bidang kesaksian dan pelayanan, Cornelius Siram bidang perencanaan dan strategi.
Baca Juga:Hari Ini, Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor Ditutup