Kronologis Sengkarut Sengketa Gereja Yasmin, Antara Kebebasan Beribadah dan Intoleransi

Sudah 15 tahun sengkarut Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin diklaim Bima Arya telah berakhir sudah.

Andi Ahmad S
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:22 WIB
Kronologis Sengkarut Sengketa Gereja Yasmin, Antara Kebebasan Beribadah dan Intoleransi
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin hendak melakukan ibadah misa natal di depan gereja yang terletak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12).

Penyelesaian kasus GKI Yasmin sudah seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuata hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, yang objektif tanahnya terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor, sehingga seluruh tawaran, rencana dan tindakan penyelesaian yang diambil dalam kasus ini harus dilakukan untuk memastikan dibukanya kembali gedung gereja yang saat ini disegel secara melawan hukum Pemkot Bogor di lokasi Kav, 31 tersebut. Dan bukan lahan tanah manapun lainnya.

Kami harap agar bapak wali kota dapat menjelaskan azas pemerintah yang baik di kotamasya Bogor, yang memastikan tegaknya hukum dan konstitusi Republik Indonesia di Kota Bogor.

Surat pernyataan itu turut ditandatangani oleh pengurus badan pelayanan jamaat GKI Taman Yasmin.

Pariagutan Sinaga sekretaris, Dian Pawitri bidang persekutuan dan ibadah, Barata Budhi bidang sarana penunjang, Gunarto bidang pembangunan jamaat, Bona Sigalingging bidang media dan pengembangan jaringan, Nagatari bidang kesaksian dan pelayanan, Cornelius Siram bidang perencanaan dan strategi.

Baca Juga:Hari Ini, Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini