Kronologis Sengkarut Sengketa Gereja Yasmin, Antara Kebebasan Beribadah dan Intoleransi

Sudah 15 tahun sengkarut Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin diklaim Bima Arya telah berakhir sudah.

Andi Ahmad S
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:22 WIB
Kronologis Sengkarut Sengketa Gereja Yasmin, Antara Kebebasan Beribadah dan Intoleransi
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin hendak melakukan ibadah misa natal di depan gereja yang terletak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12).

SuaraBogor.id - Kronologis sengkarut sengketa GKI Yasmin hingga kini masih belum selesai. Walaupun sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (14/6/2021) mengklaim kaitan sengkarut GKI Yasmin telah selesai.

Namun, kekinian beredar surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor. Mungkin banyak yang belum tahu permasalahan GKI Yasmin dari awal hingga saat ini di klaim telah selesai.

Mengulas sebelumnya, sudah 15 tahun sengkarut Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin diklaim Bima Arya telah berakhir sudah. Pemkot Bogor memutuskan menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat, Kota Bogor.

Disitat dari Bogordaily -jaringan Suara.com, sengkarut lahan GKI Yasmin bermula pada 2006, saat Pemkot Bogor mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lahan itu berada dekat perumahan Yasmin, Bogor.

Baca Juga:Hari Ini, Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor Ditutup

Pada awal 2007, pihak Gereja pun memulai pembangunan. Peletakan batu pertama saat itu bahkan dihadiri Wali Kota Bogor kala itu, Diani Budiarto.

Pembangunan tersebut kemudian ditentang dan diprotes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Warga yang keberatan dengan pembangunan gereja itu lantas menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam.

Keberatan warga itu membuat DPRD Kota Bogor turun tangan. DPRD Kota Bogor pun meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak gereja dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan bahwa untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.

Pada 2008, permasalahan GKI Yasmin dibawa ke ranah pengadilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. IMB pembangunan gereja pun kemudian dibekukan. Pembekuan itu kemudian digugat pihak gereja ke PTUN Bandung.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 4 September 2008 lantas memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB yang terjadi pada 2008.

Baca Juga:GKI Yasmin Melawan, Tolak Lahan Hibah dari Bima Arya?

Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan permohonan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini