- Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengevaluasi tarif parkir kawasan Tegar Beriman secara berkala sesuai kebutuhan warga.
- Kebijakan parkir yang diatur Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan menata kendaraan dan mengendalikan lalu lintas.
- Pemberlakuan tarif dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan untuk menciptakan kenyamanan serta keamanan masyarakat.
SuaraBogor.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memastikan penerapan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, Cibinong, tidak bersifat kaku. Pemkab Bogor bakal melakukan evaluasi berkala demi menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan kebutuhan warga setempat.
Kadishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyampaikan bahwa evaluasi berkala sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
"Pemberlakuan kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala agar penerapannya fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kebutuhan masyarakat," ungkap Bayu, dilansir Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan pemberlakuan tarif parkir merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor menata parkir sekaligus mengendalikan lalu lintas di kawasan Tegar Beriman, termasuk sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
Menurut Bayu, penataan parkir tidak semata berkaitan dengan pengelolaan retribusi, tetapi juga untuk menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi itu, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.
Pada Parkir TJU Kategori 1, tarif sepeda motor ditetapkan Rp5.000, sedan, minibus, jeep dan pick up Rp10.000, bus sedang dan truk sedang Rp15.000, serta bus besar, bus maxi, truk besar dan mobil penarik tempelan Rp25.000.
Sementara itu, pada Kategori 2, sepeda motor dikenakan tarif Rp2.500, sedan, minibus, jeep dan pick up Rp5.000, bus sedang dan truk sedang Rp7.500, serta bus besar, bus maxi, truk besar dan mobil penarik tempelan Rp10.000.
Baca Juga:Bikin Resah dan Bahayakan Pengendara, Truk Sampah 'Roboh' di Bogor Akhirnya Ditarik dari Jalan
Penentuan kategori jalan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain karakteristik kawasan, tingkat kepadatan, volume lalu lintas, serta lebar efektif jalan.
Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan Segmen 2 masuk dalam Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 untuk Wilayah 1.
Selain Jalan Tegar Beriman, kategori tersebut mencakup antara lain Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2 atau Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, dan Jalan Pabuaran.
Kebijakan pengelolaan parkir juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir yang menempatkan parkir sebagai salah satu sarana pengendalian lalu lintas.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan kebijakan parkir di kawasan Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, difokuskan pada penataan kendaraan, bukan untuk mengejar pendapatan daerah.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menata aktivitas parkir agar lebih tertib sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat.