Kronologis Sengkarut Sengketa Gereja Yasmin, Antara Kebebasan Beribadah dan Intoleransi

Sudah 15 tahun sengkarut Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin diklaim Bima Arya telah berakhir sudah.

Andi Ahmad S
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:22 WIB
Kronologis Sengkarut Sengketa Gereja Yasmin, Antara Kebebasan Beribadah dan Intoleransi
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin hendak melakukan ibadah misa natal di depan gereja yang terletak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12).

"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia. Perdamaian tidak akan pernah dicapai melalui pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian dibangun atas dasar kesetaraan dan saling memahami," tegas Bima Arya.

Sementara itu, pendeta jemaat GKI Pengadilan, Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor terkait hibah lahan tersebut.

“Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat kristen di kota Bogor untuk dapat beribadah dengan tenang,” ucap Tri.

Namun, kekinian muncul kembali surat pernyataan GKI Yasmin tolak hibah lahan dari Pemkot Bogor.

Baca Juga:Hari Ini, Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor Ditutup

Surat tersebut berisikan penolakan hibah lahan GKI Yasmin Bogor. Dalam surat yang beredar tersebut, pihak dari GKI Yasmin menolak secara tegas pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin.

Surat berisikan pernyataan sikap GKI Yasmin itu beredar, usai Bima Arya klaim bahwa permasalahan sengkarut GKI Yasmin telah selesai.

Surat pernyataan sikap GKI Yasmin itu dibuat pada 3 Juni 2021 dengan nomor 023/GKI-Yasmin/VI/2021.

Berikut isi surat pernyataan sikap dari (Bapos) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang diterima Suarabogor.id.

Kepada Yth.
Bapak Bima Arya
Wali Kota Bogor

Baca Juga:GKI Yasmin Melawan, Tolak Lahan Hibah dari Bima Arya?

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat bapak bernomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, tentang perlawanan hibah lahan mentah sebagai penyelesaian kasus GKI Yasmin, maka kami Pengurus GKI Yasmin beserta jamaat sebagai etnis korban diskriminasi dan intoleransi langsung, menyatakan kekecewaan atas penawaran yang dimaksud serta menolak secara tegas rencana pengalihan penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara merelokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini