SuaraBogor.id - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dijadwalkan kembali akan menjalani sidang kasus test swab di RS Ummi Bogor, Kamis (17/6/2021).
Pada sidang lanjutan kali ini, Habib Rizieq akan membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kaitan kasus swab di RS Ummi Bogor.
"Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dilansir dari Antara.
Alex menambahkan bahwa sidang juga dapat disaksikan secara daring melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:Dituding Terlalu Banyak Curhat, Habib Rizieq akan 'Balas' Tuduhan Jaksa Hari Ini
Sebelumnya pada Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebutkan pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. [Antara]
Baca Juga:Sering Hina Habib Rizieq, Akun Media Sosial Dewi Tanjung Lenyap