SuaraBogor.id - Praktik kawin kontrak yang sempat terjadi di Puncak Bogor dan Puncak Cianjur menjadi perhatian publik. Bahkan, turis asing mengenal Puncak Bogor dan Cianjur sebagai destinasi wisata seks yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah kabupaten Bogor telah menangkap dan melarang praktik kawin kontrak di Puncak Bogor. Bahkan, Bupati Cianjur juga terbaru melarang kawin kontrak.
Siapa pun yang terlibat dalam praktik kawin kontrak yang sebenarnya merupakan prostitusi terselubung itu dapat terjerat hukum.
Rencana pembuatan regulasi pelarangan kawin kontrak ini mendapat dukungan dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Cianjur.
Baca Juga:Bacakan Duplik, Dirut RS UMMI Andi Tatat Minta Jaksa Ringankan Vonis
Ketua BPPD Cianjur, Hadi Sutrisno mengatakan, Cianjur memiliki segudang destinasi wisata yang menjual di masyarakat Cianjur maupun di luar Cianjur, mulai dari wisata alam, wisata air, pantai, hingga buatan.
“Dengan adanya aturan larangan kawin kontrak tersebut diharapkan bisa menghapus stigma Kabupaten Cianjur sebagai destinasi wisata seks,” ujar Hadi kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Kamis (17/6/2021).
Menurut Hadi, Pemkab Cianjur perlu fokus agar semua potensi tersebut lebih tersorot dan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan asing.
Sebab, lanjutnya, masih banyak turis asing yang mengenal Kabupaten Cianjur sebagai lokasi favorit untuk melakukan praktik kawin kontrak yang tak lain merupakan sebagai prostitusi terselubung.
“Karena belum adanya strategi wisata yang jelas, akhirnya Cianjur terkenal dari sisi negatifnya, yaitu sebagai destinasi wisata seks. Salah satunya dengan adanya kawin kontrak, yang menurut pribadi saya merupakan praktik prostitusi terselubung,” jelasnya.
Baca Juga:Terduga Teroris Bogor Suplai Bahan Peledak ke Empat Jihadis
Hadi menuturkan, Kabupaten Cianjur harus memiliki strategi pemasaran pariwisata yang tepat. Sehingga, identitas asli Kabupaten Cianjur sebagai Tatar Santri dapat lebih menonjol.
- 1
- 2