Cianjur Dicap Turis Asing sebagai Destinasi Wisata Seks, Ini Kata Bupati Herman

Rata-rata wisatawan asing khususnya orang Timur Tengah mengenal Puncak -Cipanas untuk kawin kontrak

Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Juni 2021 | 20:34 WIB
Cianjur Dicap Turis Asing sebagai Destinasi Wisata Seks, Ini Kata Bupati Herman
Bupati Cianjur Herman Suherman [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Turis asing khususnya wisatawan yang berasal dari Negara Timur Tengah, mengenal wilayah Puncak, Cipanas Kabupaten Cianjur sebagai destinasi wisata seks. Bupati Cianjur Herman Suherman pun buka suara.

Saat ini warganet, dan masyarakat umum tengah diramaikan dengan perbincangan praktik kawin kontrak yang sering dilakukan turis Asing asal Timur Tengah.

"Semuanya juga sudah tahu, dan rata-rata wisatawan asing khususnya orang Timur Tengah mengenal Puncak - Cipanas untuk kawin kontrak," ucap AS (25) warga Kecamatan Pacet pada SuaraBogor.id, Sabtu (19/6/2021).

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengungkapkan masih banyak tempat wisata lain di Cianjur, Taman Bunga destasi alam, seperti beberapa Curug, Situs Megalitikum Gunung Padang, dan Pandanwangi.

Baca Juga:Cianjur Resmi Larang Kawin Kontrak, Berikut Sanksinya

"Jangan melihat Cianjur dari sisi negatifnya, masih banyak tempat-tempat wisata yang bagus di Cianjur," kata Herman pada wartawan di Kecamatan Pacet.

Dalam mengantisipasi praktik kawin kontrak Pemerintah Kabupaten Cianjur, telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak.

Bahkan dalam penandatangan Perbup tersebut sengaja dilakukan di Kawasan Wisata Kota Bunga, karena di sekitar lokasi ini menjadi lokasi favorit bagi wisatawan asing yang terindikasi terjadi praktik kawin kontrak.

"Kini kita sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masayarakat dan melibatkan pemerintah serta unsur lainnya di dalamnya. Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak," kata dia.

Sebelumnya, ia menjelaskan, Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi di dalamnya. Namun disesuaikan dengan Perda dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Ya Ampun! Alami Gizi Buruk, Balita di Cianjur Akhirnya Meninggal Dunia

"Terkait sanksi memang belum kita atur, namun bisa dikaitkan dengan Perda serta Perundang-undangan yang berlaku seperti, trafficking, perlindungan anak dan tentang perkawinan," jelasnya. 

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak