Cianjur Dicap Turis Asing sebagai Destinasi Wisata Seks, Ini Kata Bupati Herman

Rata-rata wisatawan asing khususnya orang Timur Tengah mengenal Puncak -Cipanas untuk kawin kontrak

Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Juni 2021 | 20:34 WIB
Cianjur Dicap Turis Asing sebagai Destinasi Wisata Seks, Ini Kata Bupati Herman
Bupati Cianjur Herman Suherman [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Turis asing khususnya wisatawan yang berasal dari Negara Timur Tengah, mengenal wilayah Puncak, Cipanas Kabupaten Cianjur sebagai destinasi wisata seks. Bupati Cianjur Herman Suherman pun buka suara.

Saat ini warganet, dan masyarakat umum tengah diramaikan dengan perbincangan praktik kawin kontrak yang sering dilakukan turis Asing asal Timur Tengah.

"Semuanya juga sudah tahu, dan rata-rata wisatawan asing khususnya orang Timur Tengah mengenal Puncak - Cipanas untuk kawin kontrak," ucap AS (25) warga Kecamatan Pacet pada SuaraBogor.id, Sabtu (19/6/2021).

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengungkapkan masih banyak tempat wisata lain di Cianjur, Taman Bunga destasi alam, seperti beberapa Curug, Situs Megalitikum Gunung Padang, dan Pandanwangi.

Baca Juga:Cianjur Resmi Larang Kawin Kontrak, Berikut Sanksinya

"Jangan melihat Cianjur dari sisi negatifnya, masih banyak tempat-tempat wisata yang bagus di Cianjur," kata Herman pada wartawan di Kecamatan Pacet.

Dalam mengantisipasi praktik kawin kontrak Pemerintah Kabupaten Cianjur, telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak.

Bahkan dalam penandatangan Perbup tersebut sengaja dilakukan di Kawasan Wisata Kota Bunga, karena di sekitar lokasi ini menjadi lokasi favorit bagi wisatawan asing yang terindikasi terjadi praktik kawin kontrak.

"Kini kita sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masayarakat dan melibatkan pemerintah serta unsur lainnya di dalamnya. Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak," kata dia.

Sebelumnya, ia menjelaskan, Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi di dalamnya. Namun disesuaikan dengan Perda dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Ya Ampun! Alami Gizi Buruk, Balita di Cianjur Akhirnya Meninggal Dunia

"Terkait sanksi memang belum kita atur, namun bisa dikaitkan dengan Perda serta Perundang-undangan yang berlaku seperti, trafficking, perlindungan anak dan tentang perkawinan," jelasnya. 

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak