Dijanjikan Mau Dinikahi dan Dikasih HP Baru, HM Setubuhi Mawar

Atas perbuatan asusila tersebut, HM kini diamankan Satreskrim Polres Banjar, karena telah setubuhi pacarnya sendiri dengan bujukan akan dinikahi dan diberi hp baru.

Andi Ahmad S
Minggu, 20 Juni 2021 | 10:51 WIB
Dijanjikan Mau Dinikahi dan Dikasih HP Baru, HM Setubuhi Mawar
Ilustrasi - Video asusila. (Antaranews)

SuaraBogor.id - Aksi bejad yang dilakukan HM nampaknya menjadi perhatian warga. Sebab, dia nekat melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya sendiri yakni Mawar (Bukan nama sebenarnya).

Atas perbuatan asusila tersebut, HM kini diamankan Satreskrim Polres Banjar, karena telah setubuhi pacarnya sendiri dengan bujukan akan dinikahi dan diberi hp baru.

Menurut keterangan yang digali dari polisi, HM melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi telepon genggam baru kepada korban.

Kisah HM dan Mawar bermula dari pertemuan di media sosial Facebook. Keduanya berkenalan, bertemuan, dan akhirnya berpacaran.

Baca Juga:Bocoran Teranyar, Realme X9 Series Siap Meluncur Bulan Depan?

Suatu waktu, korban dibujuk untuk bertemu dengan pelaku di rumah pelaku. HM pun membujuk korban untuk melakukan hubungan tubuh dengan menjanjikan telepon genggam Android baru dan akan dinikahi.

Tidak kunjung menepati janjinya, akhirnya HM dilaporkan orang tua Mawar ke polisi pada Desember 2019. Polisi pun segera mendatangi rumah HM, namun yang bersangkutan rupanya jarang berada di rumahnya. HM pun akhirnya diamankan di Jalan Raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar.

"Pelaku dapat diringkus berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HM ada di Banjar," ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Minggu (20/6/2021).

HM yang melakukan aksinya sendirian pada Agustus 2019 itu pun diamankan beserta barang bukti berupa hasil visum. Pakaian korban saat tindak asusila terjadi pun disimpan sebagai bukti.

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:Iqbal Maulana Anak Penderita Gizi Buruk di Pangandaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini